Kartu
kuning adalah salah satu kartu yang penting dalam melengkapi surat lamaran
pekerjaan,meskipun begitu tidak semua perusahaan mensyaratkan kartu kuning di
lampiran surat lamaran pekerjaan yang akan dilamar, namun biasanya kartu kuning
menjadi syarat administratif yang penting untuk beberapa perusahaan tertentu.
Kartu
kuning sendiri dibuat oleh kementrian ketenaga kerjaan dan transigrasi untuk
mendata persebaran pekerja di indonesia dan sebagai formalitas data statistik
dan tujuan tertentu lainnya,adapun mengenai letak lokasi biasanya kantor-kantor
disnaker berada di kota kabupaten atau kota, dan untuk saat ini keberadaannya
hampir sudah tersebar di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Mungkin
ada beberapa diantara anda yang belum pernah membuatnya,oleh karena itu saya
akan membagikan tips dan caranya supaya berguna terutama bagi yang pemula.
Langsung
saja berikut tips dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja,mohon
dibaca sampai tuntas supaya anda tidak bingung menerapkan tips dan cara yang
saya berikan.
1. Perlengkapan Pendukung yang lengkap.
Adapun perlengkapan yang
harus dibawa :
a. KTP asli dan
Beberapa Fotocopy KTP
KTP
menjadi Salah satu item yang paling penting dalam mengajukan surat kuning,dari
itu jangan lupa bawa KTP Asli beserta beberapa Fotocopynya,karena untuk
memvalidasi data yang dibutuhkan.
b. Izajah asli dan
Fotocopy yang dilegalisir
Syarat
yang sangat Penting juga karena untuk menentukan tingkat pendidikan
seseorang,apalagi zaman sekarang banyak beredar izajah palsu.
c. Fotocopy kartu
keluarga (jika perlu)
Syarat
ini sebenarnya kurang perlu,karena dulu waktu saya membuat tidak
ditanyakan,namun ada kalanya mungkin
beberapa kantor disnaker membutuhkannya.
d. Foto berukuran
berbeda 2x3,3x4,4x6
Saya
mensarankan Cetaklah foto beberapa ukuran minimal 4 buah,hal ini sebagai
jaga-jaga takutnya dibutuhkan banyak saat pembuatan surat kuning.
Usahakan
semua perlengkapan diatas mempunyai jumlah yang banyak,maksudnya beberapa
dokumen diatas sebaiknya difotocopy minimal 5 supaya nantinya tidak ribet
ketika pengurusan surat kuning dan surat penunjang lainnya.
Jika
anda mendaftarkan diri ditempat luar kabupaten,anda tidak perlu kuatir karena
saya juga dulu pernah mengalaminya.
Berikut
cara mudahnya,dan sedikit butuh perjuangan karena harus berbolak-balik ria ke
tempat lain berikut langkahnya :Menemui ketua RT Setempat untuk mendapatkan
kartu domisili sementara,nanti akan diberi sejenis kertas fotocopy yang tercantum
nama kita dan membayar sekitar 20.000 rupiah (setiap tempat mungkin berbeda)
Setelah
beres barulah berangkat ke kantor desa setempat jangan lupa bawa Izajah
asli,fotocopy legalisir,fotocopy KTP dan KTP asli,dan jangan lupa surat
domisili sementara yang diberikan ketua RT setempat tadi,tentunya dikenakan
biaya lagi sekitar kalau tidak salah 10.000 rupiah (setiap tempat mungkin berbeda).
Setelah
beres nanti kita mendapatkan kartu domisili baru lagi dan berbeda,nah kartu
inilah yang menjadi kartu selanjutnya yang harus anda bawa ke kantor kecamatan.
Setelah sampai dikantor kecamatan lagi-lagi dikenakan biaya kalau tidak salah sekitar
10.000 rupiah (setiap tempat mungkin berbeda).
Akhirnya
kita mempunyai juga Kartu domisili sementara,nah kartu ini simpan dengan
baik-baik karena bisa menjadi pengganti KTP sementara jika ingin membuat kartu
kuning,kartu kepolisian,dan kartu administrasi lainnya dan perlu di ingat bahwa
kartu tersebut bersifat sementara.
Setelah langkah perlengkapan beres kita
lanjut ke langkah selanjutnya :
2. Menuju kantor ketenagakerjaan
dan transmigrasi setempat.
Sebaiknya
jika tempat kantor disnaker jauh dan tidak dilalui jalan lintas pusat
gunakanlah kendaraan bermotor,supaya praktis dan cepat sampainya.
Berhati-hatilah
jika ingin menuju ke kantor tersebut terutama masalah tempat,terkadang kita
terkecoh dengan alamat semisal begini kita kan daftar domisili sementara di
kabupaten tangerang,otomatis kita harus ke kantor yang ada di kabupaten
tangerang dan bukan di Kota Tangerang karena secara hukum hal tersebut sudah
berbeda administratif wilayah.
Jadi
intinya jangan sampai terkecoh mentang-mentang wilayahnya lebih dekat ke kota
tersebut karena pada akhirnya anda tidak dapat mengajukan pembuatan kartu kuning diwilayah administratif yang berbeda.
Selain
tips diatas,perhatikan hari kerja dan jam kerja,anda bisa menanyakan kepada
orang yang mengetahuinya atau menghubunginya ke bagian contact center yang
tersebar di internet jika memang diperlukan.
3. Bawalah minuman
dan uang yang cukup.
Waktu
saya dulu membuat surat kuning,lumayan lama karena para pencari kerja yang
mungkin bernasib sama seperti saya ingin membuat surat kuning juga untuk
melamar pekerjaan, dan itu jumlahnya lumayan bagi kantong saya yang sebagai
perantau.
Jadi
siap-siaplah membawa minuman jika dirasa perlu dan juga pastikan memilih waktu
yang tepat menuju kesana,saya sarankan agar pagi dan jam akhir kantor ditutup
karena biasanya agak sepi.
Uang
yang cukup sangat penting peranannya,jika anda membawa kendaraan biasanya
dikenakan tarif parkir sekitar 2000 rupiah (tergantung tempatnya),juga
administrasi yang harus dibayarkan kalau tidak salah sekitar 20.000 (setiap
tempat berbeda).
4.Segera fotocopy
kartu kuning.
Ada
beberapa kantor disnaker yang sudah menyediakan fasilitas fotocopy jadi anda
tidak perlu lagi memperbanyak surat kuning anda,namun Jika dirasa perlu
segeralah di fotocopy,namun biasanya fotocopy dekat perkantoran lumayan agak
mahal,tapi menurut saya itu lebih praktis,apalagi jika anda berada di perkotaan
yang serba ramai dan jangkauan lokasi yang tak menentu.
Demikian
artikel tentang Tips dan Cara Membuat Kartu Kuning Untuk Melamar Kerja,semoga bisa membantu anda,adapun segala kondisi sekarang bisa saja
berbeda dengan apa yang saya tulis,karena yang saya tulis adalah berdasarkan
pengalaman yang pernah saya alami.
Silahkan
share jika bermanfaat !