Tips dan Cara Membuat Kartu Kuning Untuk Melamar Kerja


Kartu kuning adalah salah satu kartu yang penting dalam melengkapi surat lamaran pekerjaan,meskipun begitu tidak semua perusahaan mensyaratkan kartu kuning di lampiran surat lamaran pekerjaan yang akan dilamar, namun biasanya kartu kuning menjadi syarat administratif yang penting untuk beberapa perusahaan tertentu.

Kartu kuning sendiri dibuat oleh kementrian ketenaga kerjaan dan transigrasi untuk mendata persebaran pekerja di indonesia dan sebagai formalitas data statistik dan tujuan tertentu lainnya,adapun mengenai letak lokasi biasanya kantor-kantor disnaker berada di kota kabupaten atau kota, dan untuk saat ini keberadaannya hampir sudah tersebar di berbagai daerah seluruh Indonesia.

Mungkin ada beberapa diantara anda yang belum pernah membuatnya,oleh karena itu saya akan membagikan tips dan caranya supaya berguna terutama bagi yang pemula.
Langsung saja berikut tips dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja,mohon dibaca sampai tuntas supaya anda tidak bingung menerapkan tips dan cara yang saya berikan.

1. Perlengkapan Pendukung yang lengkap.

  Adapun perlengkapan yang harus dibawa :

a.  KTP asli dan Beberapa Fotocopy KTP
KTP menjadi Salah satu item yang paling penting dalam mengajukan surat kuning,dari itu jangan lupa bawa KTP Asli beserta beberapa Fotocopynya,karena untuk memvalidasi data yang dibutuhkan.

 b. Izajah asli dan Fotocopy yang dilegalisir
Syarat yang sangat Penting juga karena untuk menentukan tingkat pendidikan seseorang,apalagi zaman sekarang banyak beredar izajah palsu.

   c. Fotocopy kartu keluarga (jika perlu)
Syarat ini sebenarnya kurang perlu,karena dulu waktu saya membuat tidak ditanyakan,namun ada kalanya  mungkin beberapa kantor disnaker membutuhkannya. 

  d. Foto berukuran berbeda 2x3,3x4,4x6
Saya mensarankan Cetaklah foto beberapa ukuran minimal 4 buah,hal ini sebagai jaga-jaga takutnya dibutuhkan banyak saat pembuatan surat kuning.

Usahakan semua perlengkapan diatas mempunyai jumlah yang banyak,maksudnya beberapa dokumen diatas sebaiknya difotocopy minimal 5 supaya nantinya tidak ribet ketika pengurusan surat kuning dan surat penunjang lainnya.

Jika anda mendaftarkan diri ditempat luar kabupaten,anda tidak perlu kuatir karena saya juga dulu pernah mengalaminya.

Berikut cara mudahnya,dan sedikit butuh perjuangan karena harus berbolak-balik ria ke tempat lain berikut langkahnya :Menemui ketua RT Setempat untuk mendapatkan kartu domisili sementara,nanti akan diberi sejenis kertas fotocopy yang tercantum nama kita dan membayar sekitar 20.000 rupiah (setiap tempat mungkin berbeda)

Setelah beres barulah berangkat ke kantor desa setempat jangan lupa bawa Izajah asli,fotocopy legalisir,fotocopy KTP dan KTP asli,dan jangan lupa surat domisili sementara yang diberikan ketua RT setempat tadi,tentunya dikenakan biaya lagi sekitar kalau tidak salah  10.000 rupiah (setiap tempat mungkin berbeda).

Setelah beres nanti kita mendapatkan kartu domisili baru lagi dan berbeda,nah kartu inilah yang menjadi kartu selanjutnya yang harus anda bawa ke kantor kecamatan. Setelah sampai dikantor kecamatan lagi-lagi dikenakan biaya kalau tidak salah sekitar 10.000 rupiah (setiap tempat mungkin berbeda).

Akhirnya kita mempunyai juga Kartu domisili sementara,nah kartu ini simpan dengan baik-baik karena bisa menjadi pengganti KTP sementara jika ingin membuat kartu kuning,kartu kepolisian,dan kartu administrasi lainnya dan perlu di ingat bahwa kartu tersebut bersifat sementara.

  Setelah langkah perlengkapan beres kita lanjut ke langkah selanjutnya :

  2. Menuju kantor ketenagakerjaan dan transmigrasi setempat.
Sebaiknya jika tempat kantor disnaker jauh dan tidak dilalui jalan lintas pusat gunakanlah kendaraan bermotor,supaya praktis dan cepat sampainya.

Berhati-hatilah jika ingin menuju ke kantor tersebut terutama masalah tempat,terkadang kita terkecoh dengan alamat semisal begini kita kan daftar domisili sementara di kabupaten tangerang,otomatis kita harus ke kantor yang ada di kabupaten tangerang dan bukan di Kota Tangerang karena secara hukum hal tersebut sudah berbeda administratif wilayah.

Jadi intinya jangan sampai terkecoh mentang-mentang wilayahnya lebih dekat ke kota tersebut karena pada akhirnya anda tidak dapat mengajukan pembuatan kartu kuning diwilayah administratif yang berbeda.

Selain tips diatas,perhatikan hari kerja dan jam kerja,anda bisa menanyakan kepada orang yang mengetahuinya atau menghubunginya ke bagian contact center yang tersebar di internet jika memang diperlukan.

  3. Bawalah minuman dan uang yang cukup.
Waktu saya dulu membuat surat kuning,lumayan lama karena para pencari kerja yang mungkin bernasib sama seperti saya ingin membuat surat kuning juga untuk melamar pekerjaan, dan itu jumlahnya lumayan bagi kantong saya yang sebagai perantau.

Jadi siap-siaplah membawa minuman jika dirasa perlu dan juga pastikan memilih waktu yang tepat menuju kesana,saya sarankan agar pagi dan jam akhir kantor ditutup karena biasanya agak sepi.

Uang yang cukup sangat penting peranannya,jika anda membawa kendaraan biasanya dikenakan tarif parkir sekitar 2000 rupiah (tergantung tempatnya),juga administrasi yang harus dibayarkan kalau tidak salah sekitar 20.000 (setiap tempat berbeda).

   4.Segera fotocopy kartu kuning.
Ada beberapa kantor disnaker yang sudah menyediakan fasilitas fotocopy jadi anda tidak perlu lagi memperbanyak surat kuning anda,namun Jika dirasa perlu segeralah di fotocopy,namun biasanya fotocopy dekat perkantoran lumayan agak mahal,tapi menurut saya itu lebih praktis,apalagi jika anda berada di perkotaan yang serba ramai dan jangkauan lokasi yang tak menentu.

Demikian artikel tentang Tips dan Cara Membuat Kartu Kuning Untuk Melamar Kerja,semoga bisa membantu anda,adapun segala kondisi sekarang bisa saja berbeda dengan apa yang saya tulis,karena yang saya tulis adalah berdasarkan pengalaman yang pernah saya alami.

Silahkan share jika bermanfaat !







Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon