SKCK merupakan salah satu persyaratan yang sangat
penting dalam lampiran surat lamaran pekerjaan.
SKCK sendiri kepanjangan dari Surat Keterangan
Catatan Kepolisian,yang bertujuan untuk mengetahui catatan apakah yang bersangkutan
pernah berurusan dengan hukum dan melakukan pelanggaran dan juga erat kaitannya
dengan surat berkelakuan baik di masyarakat.
Saya sendiri mempunyai 2 pengalaman pembuatan SKCK
untuk melamar pekerjaan,diantaranya : membuat di daerah domisili asli dan
diluar domisili asli (luar kabupaten tapi satu provinsi).
Langsung saja,berikut langkah-langkah pembuatan SKCK
untuk melamar pekerjaan di daerah domisili tempat tinggal yang pernah saya alami :
1. Siapkan peralatan yang dibutuhkan.
Peralatan yang dibutuhkan adalah beberapa pas foto
berukuran 2X3,3X4,dan 4X6 usahakan berbackround Merah,Kartu Keluarga,Fotocopy
KTP,KTP asli,Map surat,dan Uang registrasi.
2.Siapkan surat pengantar dari desa.
Mintalah surat pengantar ke kelurahan desa,nanti akan
diberikan suratnya setelah mengisi beberapa keterangan yang harus
diisi,selanjutnya anda harus menyerahkan fotocopy KTP,Foto,dan kartu keluarga.Selanjutnya
harus membayar uang registrasi seikhlasnya.
3.Meminta tanda tangan dari Dandim TNI dan
Kecamatan (camat).
Setelah mendapatkan surat pengantar dari
desa,selanjutnya meminta tanda tangan dari dandim TNI dan Kecamatan dalam hal
ini camat,selanjutnya memberikan foto,dan seperti biasanya memberikan uang
registrasi seiklasnya.
4.Membuat surat lamaran di kepolisian.
Setelah semuanya berjalan sukses dalam hal meminta
tanda tangan,selanjutnya adalah menyerahkan surat pengantar dari desa yang
sudah ditandatangani oleh TNI dan Camat kepada polres setempat dan menyerahkan
berkas MAP,foto 3X4,2X3,4X6 terbaru,KTP asli,dan fotocopy.
Selanjutnya anda akan mengisi beberapa formulir yang
harus diisi.Usahakan jawab sejujur-jujurnya.
Setelah itu,data kita akan di scan bersama sidik
jari,menunggu beberapa jam, maka jadilah surat catatan kepolisian (SKCK) .
Adapun jika anda berada diluar daerah,rasanya cukup
mudah namun agak rumit,berikut pemaparan dalam pembuatan SKCK jika diluar
kabupaten berdasarkan apa yang pernah saya alami.
1.Siapkan surat domisili sementara yang
sudah ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
Berikut alur singkatnya : RT-Kelurahan-Dandim TNI-Kecamatan-Jadilah
surat pengantarnya.
2.Anda tidak perlu ke DANDIM TNI,karena
langsung bisa membuatnya ke POLRES terdekat.
3.Setelah sampai di POLRES setempat,segera
serahkan persyaratan yang dibutuhkan.
a.Fotocopy KTP.
Untuk mengidentifikasi apakah kita warga negara
Indonesia atau bukan,dan juga berkaitan dengan masalah data statistik
kependudukan.
b.Fotocopy Kartu Keluarga.
Waktu itu saya mendaftar membuat SKCK di luar
domisili asli,saya tidak diminta memberikan kartu keluarga .
c.Fotocopy Izajah.
Untuk mengetahui tingkat pendidikan kita,usahakan
fotocopy dan kalau bisa bawa Izajah yang aslinya juga.
d.Surat Domisili sementara asli.
Ini dia salah satu item yang penting dalam membuat
SKCK Kepolisian karena tanpa adanya surat domisili,maka dipastikan tidak bisa
mendapatkan SKCK.
e.Uang registrasi sekitar 50.000 (setiap
tempat mungkin berbeda).
Memang hal ini sudah menjadi hal wajib sebagai uang
administrasi,ingat setiap tempat berbeda dan mungkin tidak sama.
e.Mengisi berkas yang harus diisi
selengkap-lengkapnya.
Jangan isi asal-asalan,karena bisa berakibat
nantinya,seperti poin yang pernah saya tuliskan,usahakan jujur dan valid sesuai
data yang anda miliki.
f.Melakukan Scanning.
Nantinya akan melakukan scanning berupa jari dan
bagian lainnya (saya lupa).
g.Jadilah suratnya.
Akhirnya jadi juga suratnya,anda akan disuruh
fotocopy dan nantinya dileggalisir.
Demikian cara membuat surat SKCK kepolisian untuk
melamar pekerjaan,adapun mengenai kejadian step by step yang saya tuliskan mungkin
berbeda dengan yang anda alami.
Jika ada pertanyaan,silahkan tulis dikolom komentar.